Permasalahan:

Adik laki-laki saya menjual tanah warisan almarhum ayah tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya kepada Si A, sedangkan status tanah belum dibagi waris. Tanah tersebut beralas hak girik dan belum ditingkatkan ke SHM. Saya kemudian menggugat A dan adik saya karena adanya perjanjian jual-beli tanah sepihak tersebut. Pada tingkat pertama hakim memutus gugatan saya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), dengan pertimbangan hukum karena gugatan saya tidak mencantumkan batas-batas tanah sengketa. Apa upaya dan langkah hukum yang dapat saya lakukan? Terimakasih.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan anda. Berikut jawaban dari kami.

Pada Praktiknya, penerapan mengenai kewajiban mencantumkan batas-batas tanah dalam Gugatan Perkara Sengketa Tanah sering mengalami kendala untuk menentukan apakah suatu gugatan kabur (obscuur libel) atau tidak. Mengingat, banyak Yurisprudensi Hukum yang menyatakan gugatan kabur (obscuur libel) dengan alasan karena tidak disebutkannya batas-batas tanah dalam objek sengketa terkait tanah, yakni sebagaimana termuat dalam beberapa yurisprudensi berikut ini:

Putusan MA No. 1559 K/Pdt/1983

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1975

Pertanyaannya adalah, apakah setiap Gugatan Perkara Sengketa Tanah wajib mencantumkan batas-batas tanah agar tidak dinyatakan kabur (obscuur libel), dan apakah dalam perkara Anda gugatan perlu untuk mencantumkan batas-batas tanah?

Penerapan mengenai pencantuman batas-batas tanah tidak wajib dan harus dipandang secara kasuistis.

Dalam menentukan suatu gugatan perkara tanah perlu mencantumkan batas-batas tanah atau tidak, harus dinilai dan dipandang secara kasuistis.

  1. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” , Edisi Kedua, pada halaman. 516-517, menyatakan pendapat hukum sebagai berikut:

“Surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, berakibat gugatan tidak dapat diterima. Namun penerapan mengenai hal itu haruslah hati-hati dan kasuistik. Tidak tepat dilakukan secara generalisasi. Tidak semua gugatan yang tidak menyebut batas-batas secara rinci, langsung dinyatakan kabur.

Berdasarkan pendapat hukum diatas, telah dijelaskan bahwa tidak semua gugatan perkara sengketa tanah wajib mencantumkan batas-batas tanah. Harus dilihat secara kasuistis tergantung isi permasalahan perkara terkait.

 

Gugatan Anda Seharusnya Tidak Cacat Formil dan Tidak Kabur.

Terkait permasalahan Anda, kami berpandangan seharusnya gugatan Anda diterima dan tidak kabur. Sebab yang menjadi objek sengketa dalam perkara Anda adalah perbuatan melawan hukum akibat timbulnya perjanjian sepihak antara Si A dan Adik Anda tanpa sepengetahuan dan seijin Anda, bukan terkait permasalahan status tanah tersebut milik siapa.

Jelas status tanah berdasarkan girik tersebut adalah milik bersama Anda dan adik Anda karena belum dibagi waris, dan jual-beli tanah tersebut harus atas persetujuan dan sepakat dari Anda dan adik Anda.

Artinya objek perkara yang perlu diuji harusnya terkait sah atau tidaknya perjanjian jual-beli tersebut, bukan soal masalah batas-batas tanah dalam perkara Anda, karena tanah dengan alas hak girik tersebut telah jelas milik bersama Anda dan adik Anda karena waris.

Oleh karena itu, kami berpandangan gugatan Anda harusnya tidak perlu dinyatakan cacat formil karena tidak adanya permasalahan soal status milik tanah sehingga tidak perlu pengujian soal batas-batas tanah tersebut.

Langkah Hukum Yang Dapat Anda Lakukan.

Atas Putusan Tingkat Pertama tersebut, anda dapat mengajukan Upaya Hukum Banding, dengan alasan objek sengketa yang saudara ajukan adalah terkait perbuatan melawan hukum atas perjanjian sepihak antara A dengan adik Anda tanpa seijin dan sepengetahuan Anda, bukan terkait permasalahan status milik tanah sehingga tidak perlu adanya pengujian soal batas-batas tanah. Dengan demikian Gugatan Anda patut untuk dinyatakan diterima dan tidak kabur.