Apakah Gugatan Perkara Sengketa Tanah Wajib Dinyatakan Kabur (Obscuur Libel) Apabila Tidak Mencantumkan Batas-Batas Tanah Sengketa Dalam Gugatan?
Permasalahan: Adik laki-laki saya menjual tanah warisan almarhum ayah tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya kepada Si A, sedangkan status tanah belum dibagi waris. Tanah tersebut beralas hak girik dan belum ditingkatkan ke SHM. Saya kemudian menggugat A dan adik saya karena adanya perjanjian jual-beli tanah sepihak tersebut. Pada tingkat pertama hakim memutus gugatan saya dinyatakan